Hukuman Diperberat "Jadi 20 Tahun Penjara Penjara"

V onis pengusaha Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). "Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh. B Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara. "Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan," kata Teguh. Baca artikel detiknews, "Putusan Banding Harvey Moeis: Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7776043/putusan-banding-harvey-moeis-hukuman-diperberat-jadi-20-tahun-penjara .